Musi Rawas - Penanganan perkara dugaan korupsi pemberian makan dan minum rumah tahfidz yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2021 dan 2022, senilai lebih kurang Rp1 miliar rupiah, saat ini tengah dalam proses penghitungan kerugian negera oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, didampingi Kasi Intel Wenharnol dan Jaksa Jauhari. Sejauh ini, “Kasus ini sedang dihitung kerugian oleh BPKP,” jelasnya.
Dari anggaran makmin ini. Lanjut Riyadi
Bayu Kristianto, SH sesuai informasi dan klarifikasi dari keterangan saksi-saksi, dapat disimpulkan jika penyidik menduga, kegiatan tersebut terindikasi di-mark up dan fiktif dengan pelaksanaan tanpa melibatkan rekanan atau Tampa di Swakelolakan.
“Masih menunggu hasil audit, mengenai jumlah dan siapa saja bakal tejerat jadi tersangka belum bisa dipastikan. Masih butuh proses dan ekpose,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi makan dan minum untuk anak panti tersebut, saat ini status perkaranya BAK nasi telah menjadi bubur, seperti itulah kutipan ungkapan yang pernah dilontarkan seorang Guru santri Tahfidz Qur’an Muara Beliti pada Jum’at 19 April 2023 lalu.
“Semua anak-anak santri disini adalah anak yatim dari berbagai daerah. Biarkan Oknum dimaksud mencurangi anggaran makan dan minum anak panti, mereka akan mendapatkan hidayah-nya,” kata salah seorang Pendidik santri saat berbicara bersama awak Media. (Dilansir dari MERCURENEWS)

Posting Komentar