Viral video detik-detik belasan orang yang diduga preman mengintimidasi dan melakukan indikasi ancaman pada mahasiswa yang hendak menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas Utara, pada Senin (04/03/2024).
Diketahui Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Muratara bersatu bersama rakyat tersebut hendak memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam bentuk demonstrasi kepada pihak Dinas pendidikan.
Namun aksi damai para Mahasiswa dan masyarakat tersebut terpaksa batal lantaran saat diperjalanan menuju kantor Disdik Muratara, justru rombongan mahasiswa ini di hadang sejumlah orang tidak di kenal yang diduga oknum preman.
Dalam video yang viral tersebut ada narasi yang mengatakan jika mereka meminta kepada para mahasiswa untuk membatalkan aksi demo dan memintanya untuk kembali ke Desanya, dalam video yang sama sempat terjadi ketegangan antara mahasiswa dan para oknum yang tidak dikenal tersebut.
Akhirnya, karena mendapatkan intimidasi tersebut aksi demo para mahasiswa tersebut terpaksa di batalkan dan para mahasiswa mengamankan diri ke Polsek terdekat.
Intimidasi dilakukan sekelompok orang tersebut mendapat kecaman dari sejumlah aktivis, salah satunya Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang mengecam keras tindakan sejumlah orang yang diduga preman suruhan tersebut.
"Aliansi Pemuda Anti Korupsi merasa miris sekali di mana adik-adik kita mahasiswa yang tergabung di dalam aliansi mahasiswa Muratara bersatu bersama rakyat Saat ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam bentuk orasi di depan Dinas Pendidikan Musirawas Utara di dalam perjalanan mereka dicegat dan diintimidasi dan diduga dilakukan oleh oknum preman"Ungkap Doni Koordinator APAK.
Doni Ariansyah, Koordinator APAK menyebut diduga preman-preman ini merupakan orang suruhan yang sengaja di perintah untuk membatalkan aksi Demo yang akan berlangsung, oleh sebab itu pihaknya meminta kepada pihak kepolisian Polres Musirawas Utara untuk menyelidiki dan mengungkapkan peristiwa
"Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jelas berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk didalamnya adalah Demostrasi"Imbuh Doni.
" jadi kita meminta kepada Kapolres Musirawas Utara agar pelaku intimidasi segera ditangkap dan ditindaklanjuti diproses sebagaimana hukum yang semestinya berlaku"Ungkas Koordinator APAK.

Posting Komentar